Kuasa Hukum Gibran Buka Riwayat Pendidikan dari SD hingga Sarjana, Begini Penampakannya

30 October 2026 19:33

Jakarta: Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membeberkan dokumen riwayat pendidikan kliennya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan perjalanan pendidikan Gibran di luar negeri, termasuk saat menempuh program persiapan atau pre-university di University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia.

Adil mengatakan sistem pendidikan di luar negeri memiliki sejumlah jalur, di antaranya A-Level, pathway, politeknik, dan vokasi. Menurut dia, Gibran menempuh jalur pathway saat belajar di UTS Insearch.

“Saat di UTS Insearch, beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen dari total mata pelajaran yang tersedia. Dan itu dibuktikan dengan namanya Certificate of Attendance,” kata Adil dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 30 Oktober 2026. 

Adil menjelaskan, setelah menempuh pendidikan di UTS Insearch, Gibran melanjutkan program pre-university di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Menurut Adil, UTS Insearch menerbitkan Certificate of Attendance sebagai keterangan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di lembaga tersebut dan menyelesaikan 90 persen mata pelajaran yang tersedia. Dokumen itu kemudian digunakan MDIS sebagai dasar untuk melakukan transfer kredit atau pengakuan nilai.

Gibran selanjutnya menyelesaikan pendidikan pre-university di MDIS dan memperoleh ijazah Advanced Diploma. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Heriyanto, mempersoalkan dokumen UTS Insearch yang menjadi objek sengketa dalam gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Heriyanto menyebut dokumen yang diterima Kemendikdasmen dari UTS Insearch terdiri atas Certificate of Attendance, Enrollment, dan nilai. Menurut dia, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan dari lembaga tersebut.

“Terkait objek sengketa keputusan tata usaha negara yang kami ajukan, sebenarnya fokus utamanya adalah dokumen UTS Insearch. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pegawai Kemendikdasmen bernama Taufik sudah menyatakan bahwa pihak mereka hanya menerima tiga dokumen: Certificate of Attendance, Enrollment, dan transkrip nilai. Dokumen tersebut berstatus not completed, yang artinya beliau tidak lulus dari lembaga tersebut,” ujar Heriyanto.

Heriyanto juga mempertanyakan penggunaan dokumen UTS Insearch sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan oleh Kemendikdasmen.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X