30 October 2026 16:49
Jakarta: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian dalam gugatan terkait surat keterangan (suket) Ijazah SMA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pihak penggugat memutuskan mencabut gugatan tersebut.
"Kami sudah menyiapkan dokumen-dokumen untuk pembuktian. Kami siap buka-bukaan, tetapi penggugat mencabut gugatan," ujar Gibran dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Jumat 30 Oktober 2026.
Meski demikian, Gibran menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ucap Gibran.
Baca Juga :
Gibran juga menyebut setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim dan menghormati keputusan pihak penggugat untuk mencabut gugatan.
“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum. Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” katanya.