Kompolnas bersama Polres Depok mendatangi lokasi tempat dibakarnya mobil polisi oleh massa di Depok, Jawa Barat, Minggu sore, 20 April 2025.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, kedatangannya bersama Kapolres Depok dan jajaran ingin menemui warga di sana untuk mengetahui alur peristiwa yang terjadi mulai dari proses penangkapan ketua ormas hingga terjadinya tindakan anarkis pembakaran dan pengrusakan mobil polisi.
"Rekan-rekan kepolisian dapat video ya memvideokan peristiwa itu sehingga jelas apa yang terjadi dan siapa yang terlibat. Sekali lagi kita mohon, ayo kita jaga kondisivitas wilayah ini," ujar Anam.
Sementara Kapolres Depok Kombes Pol Abdul Waras memastikan penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun dan kelompok manapun, karena Indonesia negara hukum. Kapolres memastikan akan mengusut kasus ini dengan tuntas.
"Sampai dengan saat ini dalam proses penyidikan yang berjalan ada dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," ucap Kombes Abdul.
Sebelumnya, sebuah mobil polisi dilaporkan dibakar warga di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat, 18 April 2025. Aksi ini lantaran tak terima polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan yang merupakan warga setempat.
"(Peristiwa terjadi di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.
Selain pembakaran, ada pula mobil lain yang terguling akibat amukan warga. Menurut Bambang, awalnya polisi datang menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku.
Pelaku hendak ditangkap atas dasar dua laporan polisi (LP). Yakni Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam. Peristiwa berujung laporan polisi itu terjadi 23 Desember 2024.
Namun, upaya penegakan hukum ini berujung perlawanan dari warga yang tidak terima penangkapan pelaku. Sebab, pelaku merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.