10 April 2025 23:56
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pertengahan Maret 2025.
Kesembilan tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, AR yang menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023. Kemudian, JM yang merupakan Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku Staf Kantor Desa Segarajaya. Tersangka akan diperiksa pekan depan.
"Lalu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," beber Djuhandani.
Baca Juga: Ini Peran Kades hingga Eks Kades Segarajaya di Kasus Pagar Laut |