Sembilan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

10 April 2025 23:56

Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pertengahan Maret 2025. 

Kesembilan tersangka yakni MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, AR yang menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023. Kemudian, JM yang merupakan Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku Staf Kantor Desa Segarajaya. Tersangka akan diperiksa pekan depan.

"Lalu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," beber Djuhandani.
 

Baca Juga: Ini Peran Kades hingga Eks Kades Segarajaya di Kasus Pagar Laut

Para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Para tersangka diduga mengubah data subjek dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," terang Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Sedangkan, terhadap Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)