1 June 2025 09:04
Pasca longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menelan 17 korban jiwa, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mencabut izin tambang yang dikelola oleh salah satu koperasi. Saat meninjau langsung di lokasi bencana, pria yang akrab disapa KDM itu menegaskan bahwa tambang yang dikelola oleh salah satu koperasi itu tidak menjalankan prosedur penambangan sesuai standar.
Pengelola tambang batu juga tidak memenuhi standar keamanan serta sudah beberapa kali diperingatkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Jawa Barat. Karenanya, pada Jumat, 30 Mei 2025, malam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah resmi mengeluarkan sanksi administrasi berupa penghentian dan pencabutan izin tambang.
Dedi menyatakan pihaknya telah mengeluarkan moratorium perizinan tambang dan sudah diberlakukan sejak awal masa jabatannya. Dengan langkah tugas tersebut Pemprov Jawa Barat berharap dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, serta menegakkan aturan hukum dalam industri pertambangan.
Baca: 3 Jenazah Korban Longsor Gunung Kuda Ditemukan |