Polisi Tetapkan Handayani Sebagai Tersangka Penganiayaan Remaja Yatim Piatu

1 June 2025 14:34

Polisi menetapkan Citra Handayani, pelaku penganiayaan remaja yatim piatu di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, sebagai tersangka. 

Remaja yatim piatu berusia 18 tahun menjadi korban penyiksaan dari perempuan yang masih menjadi saudaranya. Penganiayaan itu mengakibatkan luka-luka lebam di bagian wajah dan tubuh korban. 

Motif wanita 47 tahun tersebut tega menganiaya saudara sepupunya karena sakit hati. Korban dianggapnya tidak melakukan perintahnya dengan benar. 
 

Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Penuh Luka di Sebuah Ruko Kawasan Pondok Gede


Citra Handayani kini ditahan di Polres Kampar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam Pasal 351 juncto Pasal 353 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joni Mandala mengatakan, korban bersama pelaku sudah tinggal bersama sejak September 2024 lalu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)