KKP Hentikan Sementara Tambang Pasir Ilegal di Kepri

20 July 2025 10:14

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas tambang pasir darat dan pemanfaatan pulau-pulau kecil serta ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau. Ketiga pulau tersebut yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Di Pulau Citlim yang berada di Desa Buluh Patah, Kecamatan Subur Besar, Kabupaten Karimun, petugas menyegel perusahaan tambang PT JPS yang melakukan penambangan pasir darat yang telah beroperasi selama tujuh tahun. 

Selain melakukan penyegalan, sejumlah alat berat seperti truk dan kapal tongkang serta seluruh aktivitas operasional juga dihentikan. Penyegelan itu dilakukan karena pihak perusahaan tidak memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
 

Baca: 5 Wisata Pulau Paling Hits di Jakarta

Sementara dua pulau lainnya yang disegel KKP merupakan pulau kecil yang akan dijadikan resort dan dibangun hotel dengan pemandangan mengarah ke Singapura.

"Ini pulau kecil tergolong pulau kecil luasnya hanya kurang lebih 23 kilometer persegi, di bawah 100 km itu termasuk pulau kecil sehingga wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelutan dan Perikanan.  Ini belum ada rekomendasinya untuk melakukan pengelolaan. Makanya kami hadir, KKP hadir untuk menghentikan sementara," ucap Dijen PSDKP-KKP Pung Nugroho Saksono dikutip dari Headline News, Metro TV, Minggu, 20 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)