20 July 2025 10:14
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas tambang pasir darat dan pemanfaatan pulau-pulau kecil serta ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau. Ketiga pulau tersebut yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.
Di Pulau Citlim yang berada di Desa Buluh Patah, Kecamatan Subur Besar, Kabupaten Karimun, petugas menyegel perusahaan tambang PT JPS yang melakukan penambangan pasir darat yang telah beroperasi selama tujuh tahun.
Selain melakukan penyegalan, sejumlah alat berat seperti truk dan kapal tongkang serta seluruh aktivitas operasional juga dihentikan. Penyegelan itu dilakukan karena pihak perusahaan tidak memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca: 5 Wisata Pulau Paling Hits di Jakarta |