16 January 2025 22:48
Setelah menolak puluhan kali, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden. Aturan minimal 20% kursi DPR tidak lagi berlaku, sehingga partai-partai kecil pun bisa mencalonkan presiden sendiri.
Keputusan MK ini dianggap hadiah terindah bagi demokrasi Indonesia. Tidak hanya akan membuat pertarungan Pemilihan Presiden (Pilpres) semakin ramai dengan calon yang lebih banyak, tapi juga mengurangi dominiasi partai politik besar.
Lantas, bagaimana sikap partai-partai terhadap putusan MK ini? Bagaimana juga DPR akan menyiasati aturan pemilu agar sesuai putusan MK?