Polisi mengungkap sindikat live streaming asusila yang beroperasi melalui aplikasi berbayar di Bandung Barat. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik dan pengurus agensi yang mengelola aktivitas tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan praktik ini terungkap melalui patroli siber. Polisi menemukan kantor agensi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang dijadikan tempat produksi konten asusila.
"Ditemukan adanya aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan internet, sehubungan dengan adanya beberapa wanita di dalam kantor tersebut yang tidak menggunakan busana," ujarnya seperti dikutip dari
Top News Metro TV, Kamis, 6 Maret 2025.
Diketahui, para
host ini diwajibkan memenuhi target pendapatan yang telah ditentukan agensi, dengan rata-rata penghasilan mingguan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Jika target tidak tercapai, mereka dikenakan sanksi berupa denda.
Pemilik agensi berinisial DA dan MAE, bersama tiga wanita yang berperan sebagai host, diamankan dalam penggerebekan. Saat ini, para
tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam sindikat tersebut.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)