3 March 2025 19:17
Meski kurator PT Sritex berkomitmen untuk memenuhi hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), muncul kerisauan soal peluang kerja yang tidak banyak tersedia. Namun, pemerintah berupaya mencari solusi agar karyawan PT Sritex dapat kembali bekerja di industri tekstil.
Jumat, 28 Februari 2025, menjadi hari terakhir bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bekerja. Tangis pun pecah karena mereka harus rela menanggalkan pekerjaannya. Soal nasib dan jaminan masa depan, janji perusahaan untuk memenuhi hak pekerja dinanti.
“Untuk pesangon dan tunjangan hari raya (THR) itu berlanjut menunggu kurator menjual aset-asetnya,” kata mantan pegawai Sritex Sri Chayaningsih dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 3 Maret 2025.
“Kami sebagai karyawan yang kemarin terkena PHK massal semoga haknya dapat terpenuhi,” kata mantan pegawai Sritex Eni Sulis.
Merespons hal ini, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi memerintahkan Dinas Tenaga Kerja provinsi Jateng untuk mempercepat pencairan dana jaminan hari tua (JHT) sebelum lebaran dan mendorong kurator memberikan tunjangan hari raya sesuai jadwal.
Baca: PHK Sritex, Menteri Perindustrian: Domainnya Kurator, Bukan Pemerintah |
“Sifatnya membantu agar tidak terjadi dampak sosial. Terutama yang lebih cepat ini Kepala Dinas Tenaga Kerja kita kan sudah ke Jakarta agar haknya mereka terpenuhi, terutama JHT, Jaminan Putusan Kerja (JPT) kita upayakan sebelum lebaran,” kata Ahmad Luthfi.
Yang juga dirisaukan mantan pekerja Sritex adalah peluang kerja yang tak banyak tersedia bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun.
“Kemudian untuk penyaluran tenaga kerja, pada kenyataannya usia di atas 35 tahun sulit sekali. Pembatasan usia, kesesuaian bidang, padahal di situ ada 8.400 di wilayah Solo dan sekitarnya, di Sukoharjo,” kata mantan pegarai Sritex Suroto.
Menjawab kerisauan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo akan berupaya mencari solusi agar karyawan Sritex kembali bekerja di dunia tekstil.
“Kurang lebih delapan ribu karyawan akan kembali bekerja dengan skema yang baru, namun kita berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti,” kata Prasetyo.
21 Oktober 2024 lalu, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sementara, upaya untuk mempertahankan perusahaan dengan skema going concern gagal. Hingga akhirnya keputusan PHK terpaksa diambil.