Mendes Yandri Bantah Cawe-Cawe Menangkan Istrinya di Pilbup Serang

26 February 2025 21:02

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto akhirnya angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Yandri menyatakan ada kekeliruan dalam poin-poin yang disampaikan MK.

Ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menjelaskan dirinya mengkampanyekan istrinya dalam acara Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober 2024.

Saat itu Yandri belum berstatus sebagai Menteri. Politisi PAN itu merasa kedatangannya sekedar anak bangsa. Dan saat itu pula Yandri sudah tak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

"Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
 

Baca: Terbukti Cawe-Cawe, Presiden Diminta Beri Sanksi Tegas kepada Menteri Yandri

Meski demikian, Yandri menyatakan menghormati putusan MK tersebut dan siap menghadapi pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang.

"Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Girindra, PAN, PKS, dan lain-lain insyaAllah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)