Terbukti Cawe-Cawe, Presiden Diminta Beri Sanksi Tegas kepada Menteri Yandri

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Terbukti Cawe-Cawe, Presiden Diminta Beri Sanksi Tegas kepada Menteri Yandri

Devi Harahap • 26 February 2025 13:37

Jakarta: Pakar politik, Ray Rangkuti mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan PSU di semua TPS pada Pilkada Kabupaten Serang. Menurutnya, putusan tersebut progresif karena telah memberi optimisme baru bahwa perilaku cawe-cawe pejabat publik dalam perhelatan pilkada dapat diberikan sanksi hingga dipidana.  

“Selama ini, mulai timbul pesimisme masyarakat akan kejujuran dan keadilan pilkada, khususnya yang melibatkan pejabat elit daerah. (Adanya) putusan MK yang menyatakan bahwa ada unsur keterlibatan pejabat negara di dalam pilkada Kabupaten Serang, menyalakan kembali asa bahwa cawe-cawe pejabat negara dapat disanksi,” kata Ray dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Selasa, 26 Februari 2024.

Ray mengatakan dengan adanya putusan MK yang telah membuktikan adanya cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto terhadap pencalonan istrinya, ia mendorong Presiden Prabowo untuk memberi sanksi secara tegas kepada pembantunya itu.  

“Sudah semestinya presiden Prabowo juga menyikapi putusan ini dengan tegas dengan memperhatikan cawe-cawe anggota kabinetnya dalam pilkada 2024. Presiden, sudah semestinya menegur bahkan mungkin memberi sanksi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Jika Prabowo mengabaikan dan tidak memberi perhatian atas putusan MK ini, hal itu akan menimbulkan anggapan bahwa Presiden Prabowo tidak sensitif pada perilaku tidak etis para menterinya.

“Artinya presiden membiarkan pembantunya tetap menjabat padahal sudah terbukti dalam sidang MK ikut cawe-cawe dalam pilkada dengan menggunakan jabatan yang diembannya,” ujar dia.
 

Baca juga: Mendes Yandri Klarifikasi Soal Cawe-cawe yang Menangkan Istrinya di Pilbup Serang


Menurut Ray, hal ini potensial mengurangi rasa percaya masyarakat kepada pemerintahan Prabowo. Khususnya terkait dengan komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kita mendesak presiden Prabowo untuk memperhatikan secara serius putusan MK terkait dengan cawe-cawe salah satu anggota kabinetnya,” katanya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Yandri dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)