Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Devi Harahap • 26 February 2025 13:37
Jakarta: Pakar politik, Ray Rangkuti mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan PSU di semua TPS pada Pilkada Kabupaten Serang. Menurutnya, putusan tersebut progresif karena telah memberi optimisme baru bahwa perilaku cawe-cawe pejabat publik dalam perhelatan pilkada dapat diberikan sanksi hingga dipidana.
“Selama ini, mulai timbul pesimisme masyarakat akan kejujuran dan keadilan pilkada, khususnya yang melibatkan pejabat elit daerah. (Adanya) putusan MK yang menyatakan bahwa ada unsur keterlibatan pejabat negara di dalam pilkada Kabupaten Serang, menyalakan kembali asa bahwa cawe-cawe pejabat negara dapat disanksi,” kata Ray dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Selasa, 26 Februari 2024.
Ray mengatakan dengan adanya putusan MK yang telah membuktikan adanya cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto terhadap pencalonan istrinya, ia mendorong Presiden Prabowo untuk memberi sanksi secara tegas kepada pembantunya itu.
“Sudah semestinya presiden Prabowo juga menyikapi putusan ini dengan tegas dengan memperhatikan cawe-cawe anggota kabinetnya dalam pilkada 2024. Presiden, sudah semestinya menegur bahkan mungkin memberi sanksi kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Jika Prabowo mengabaikan dan tidak memberi perhatian atas putusan MK ini, hal itu akan menimbulkan anggapan bahwa Presiden Prabowo tidak sensitif pada perilaku tidak etis para menterinya.
“Artinya presiden membiarkan pembantunya tetap menjabat padahal sudah terbukti dalam sidang MK ikut cawe-cawe dalam pilkada dengan menggunakan jabatan yang diembannya,” ujar dia.
Baca juga: Mendes Yandri Klarifikasi Soal Cawe-cawe yang Menangkan Istrinya di Pilbup Serang |