Kewajiban Bertransportasi Umum bagi ASN di Jakarta Mendapat Respons Positif

30 April 2025 18:51

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu menuai berbagai respons. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyebut meski kebijakan itu tidak sepenuhnya efektif mengurangi kemacetan, tetapi mampu membudayakan ASN dalam menggunakan transportasi umum.
 
“Kalau untuk mengurangi kemacetan memang belum sepenuhnya dapat efektif, karena jumlah ASN pengguna kendaraan secara umum tidak terlalu banyak. Selama ini kebanyakan ASN menggunakan sepeda motor. Semoga dengan kebijakan ini dapat membudayakan ASN bertransportasi umum setiap saat,” kata Trubus dalam Newsline, Metro TV, Rabu, 30 April 2025.
 
“Selain itu penting mengenai pengawasannya karena jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah baru seperti kelalaian ASN dalam masuk kantor. Mereka bisa beralasan macet, busway mogok, dan sebagainya. Harapannya dengan kebijakan ini ASN dapat memberikan teladan bagi masyarakat untuk ikut menggunakan transportasi umum,” tambahnya.
 

Baca: Wali Kota Jakarta Selatan Gunakan Transportasi Umum Menuju Kantor

Menghemat Anggaran Daerah

Menurut Trubus, karena konektivitas transportasi umum di Jakarta sudah mendekati 90%, maka kebijakan ASN wajib menggunakan transportasi umum perlu dipantau keberlanjutannya. Ia juga menyebut kewajiban bertransportasi umum dapat mengurangi anggaran pembelian dan penggunaan mobil dinas.
 
“Hal ini bisa memberikan nilai positif bagi ASN sendiri. Di samping mengirit ongkos tetapi juga mengurangi beban anggaran mobil dinas agar tidak ada anggaran pembelian kendaraan baru.” Kata dia.
 
“Mungkin yang masih boleh menggunakan kendaraan dinas adalah gubernur, wakil gubernur, pejabat setingkat sekretaris daerah. Kalau yang lainnya saya rasa wajib menggunakan transportasi umum sebagai suri tauladan bagi masyarakat,” tambahnya.
 
  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)