Polda Jatim Mulai Selidiki Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny

9 October 2025 14:48

Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan akan memulai tahapan penyelidikan ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dan dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto berjanji akan melakukan proses hukum dan pihaknya sudah mengumpulkan data-data perihal dugaan kegagalan konstruksi gedung ambruk tersebut.

Ia juga menambahkan sudah memanggil beberapa saksi untuk melengkapi proses penyelidikan. Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny telah merenggut 67 korban jiwa dan menyebabkan 104 santri luka-luka.

Evakuasi korban sudah resmi ditutup pada Selasa, 9 Oktober 2025 disertai dengan permohonan maaf dari perwakilan Ponpes Al-Khoziny.
 

Baca: Tata Kelola Pondok Pesantren di DIY Akan Diatur Pergub

"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan adalah pasal 359 KUHP dan atau Pasal Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan atau Luka Berat. Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Terkait dalam Pemenuhan persan teknis bangunan," kata dia dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 9 Oktober 2025.

"Dan kemudian langkah-langkah yang sudah kami lakukan di sini kami sudah melakukan pemeriksaan 17 ya saksi-saksi ini. tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)