Polda Jatim Mulai Selidiki Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny

9 October 2025 14:48

Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan akan memulai tahapan penyelidikan ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dan dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto berjanji akan melakukan proses hukum dan pihaknya sudah mengumpulkan data-data perihal dugaan kegagalan konstruksi gedung ambruk tersebut.

Ia juga menambahkan sudah memanggil beberapa saksi untuk melengkapi proses penyelidikan. Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny telah merenggut 67 korban jiwa dan menyebabkan 104 santri luka-luka.

Evakuasi korban sudah resmi ditutup pada Selasa, 9 Oktober 2025 disertai dengan permohonan maaf dari perwakilan Ponpes Al-Khoziny.
 

Baca: Tata Kelola Pondok Pesantren di DIY Akan Diatur Pergub

"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan adalah pasal 359 KUHP dan atau Pasal Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan atau Luka Berat. Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 Ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Terkait dalam Pemenuhan persan teknis bangunan," kata dia dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 9 Oktober 2025.

"Dan kemudian langkah-langkah yang sudah kami lakukan di sini kami sudah melakukan pemeriksaan 17 ya saksi-saksi ini. tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)