Tata Kelola Pondok Pesantren di DIY Akan Diatur Pergub

Pondok Pesantren Al Munawwir, salah satu Ponpes yang berlokasi di Krapyak, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Tata Kelola Pondok Pesantren di DIY Akan Diatur Pergub

Ahmad Mustaqim • 9 October 2025 13:20

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dalam hal tata kelola pondok pesantren (Ponpes). Rapegub itu dipersiapkan menyusul ambruknya gedung Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. 

"Rapergub ini berisi perihal dukungan, keamanan, dan tata kelola dan pembangunan pesantren," kata  Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Faishol Muslim, di Yogyakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. 
 

Baca: Kasus Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny: Polisi Siapkan Pasal Berlapis
 
Faishol mengungkapkan Rapergub bakal menjadi turunan Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Menurut dia Rapergub bakal jadi pedoman teknis  mendukung jalannya Ponpes, termasuk proses pembangunan gedung. 

Menurut Faishol garis besar rancangan aturan itu menjabarkan ruang lingkup dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren. Selain itu juga mencakup mekanisme identifikasi kebutuhan dan perencanaan fasilitasi oleh OPD, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam membantu pesantren. 

Rancangan aturan tersebut dipersiapkan melibatkan sejumlah pihak, termasuk dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Ia memperkirakan naskah aturan itu akan selesai menjelang akhir 2025. 

"Tim tersebut sudah mulai bekerja. Sesuai rencana, pada triwulan keempat tahun 2025 draf Rapergub ini dapat diselesaikan," jelas Faishol.

Faishol berujar perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren, bantuan teknis pembangunan konstruksi, cek berkala keandalan bangunan, dan mendorong pemenuhan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka fasilitasi keamanan banguna. Di sisi lain, pengurusan IMB tetap berada di dinas perizinan. 

Ia menegaskan pembangunan gedung, termasuk untuk kegiatan Ponpes, tetap wajib miliki IMB. Kewajiban IMB ini karena sebagian Ponpes dibangun dengan skema swadaya serta lokasinya di pedesaan. 

"Salah satu kendala adalah adanya pesantren yang swadaya dan letaknya di wilayah pedesaan yang belum menganggap perlu IMB," ungkap Faidhol. 

Data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwol) Kemenag DIY, ada sekitar 461 Ponpes dengan 60 ribuan santri yang tersebar di lima kabupaten/kota. Beberapa di antara dibangun dengan bantuan pemerintah. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)