Basarnas evakuasi satu jenazah dari reruntuhan bangunan musala Ponpes Al Khoziny. Foto: Dok/Basarnas Surabaya
Amaluddin • 9 October 2025 09:14
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyiapkan pasal berlapis untuk tersangka kasus musala ambruk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Pasal itu mencakup unsur kelalaian hingga pelanggaran teknis bangunan.
"Kami akan menerapkan beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan," kata Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tanggung jawab pemilik, pengguna, maupun pihak profesional (konsultan, kontraktor, pengawas) apabila terjadi kegagalan bangunan akibat pelanggaran teknis.
"Dasar penanganannya adalah laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polres Sidoarjo. Penanganannya langsung diambil alih oleh Polda Jatim," jelas Nanang.