Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo ambruk. Foto: Basarnas Surabaya.
Amaluddin • 9 October 2025 07:23
Surabaya: Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu. Nanang memastikan siapapun yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk pihak pondok pesantren.
“Setiap orang itu sama kedudukannya di mata hukum. Jadi siapapun yang nanti terbukti memiliki tanggung jawab atas peristiwa ini, akan kita proses sesuai aturan,” kata Nanang, Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Nanang menekankan pentingnya sikap patuh terhadap hukum bagi semua pihak. Ia meminta seluruh pihak yang terkait dalam insiden tersebut untuk menghormati dan mengikuti proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Kita ini negara hukum. Maka siapapun yang terkait harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Nanang.