Bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo ambruk. Foto: Basarnas Surabaya.
Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk, Kapolda Jatim: Semua Sama di Mata Hukum
Amaluddin • 9 October 2025 07:23
Surabaya: Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu. Nanang memastikan siapapun yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk pihak pondok pesantren.
“Setiap orang itu sama kedudukannya di mata hukum. Jadi siapapun yang nanti terbukti memiliki tanggung jawab atas peristiwa ini, akan kita proses sesuai aturan,” kata Nanang, Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Nanang menekankan pentingnya sikap patuh terhadap hukum bagi semua pihak. Ia meminta seluruh pihak yang terkait dalam insiden tersebut untuk menghormati dan mengikuti proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Kita ini negara hukum. Maka siapapun yang terkait harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Nanang.
Baca Juga :
Menurutnya, Langkah-langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Jatim dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional, tanpa intervensi atau perlakuan khusus terhadap siapapun.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 17 saksi yang kami periksa, namun jumlah itu masih bisa berkembang tergantung hasil temuan di lapangan,” jelas Nanang.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat hasil penyelidikan. "Tentu kami akan meminta keterangan ahli teknik sipil, ahli konstruksi bangunan, serta ahli hukum pidana untuk memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan dan unsur pidana," pungkas Nanang.