11 October 2025 14:55
Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan santri mengungkap fakta serius soal minimnya pengawasan infrastruktur pesantren di Indonesia. Dari total 42.391 pondok pesantren, hanya 51 yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, puluhan ribu pesantren beroperasi tanpa standar konstruksi yang layak dan tanpa audit kelayakan bangunan.
Wali santri korban tewas, Fauzi, mendesak agar ada proses hukum jika ditemukan unsur kelalaian. “Kalau memang ada kelalaian manusia di situ ya harus ada yang bertanggung jawab, jangan sampai setelah evakuasi ini selesai begitu saja. Kalau memang ada pelanggaran manusia atau human error ya harus diproses secara transparan,” ujar Fauzi, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Sabtu 11 Oktober 2025.
Minimnya izin bangunan membuat banyak pesantren rawan gagal struktur dan ambruk karena didirikan tanpa pengawasan ahli konstruksi. Secara hukum, pengelola dapat dikenai sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Sebagian besar pesantren berdiri dari dana wakaf atau swadaya masyarakat, sehingga fokus lebih pada fungsi pendidikan daripada aspek keselamatan bangunan, yang pada akhirnya membahayakan ribuan santri di dalamnya.