2 July 2025 13:33
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur aktivitas sumur masyarakat yang selama ini dikelola mandiri secara tradisional. Hal itu dilakukan selain untuk memastikan keselamatan para pekerja dan dampak lingkungan juga sekaligus untuk mengejar target penambahan lifting nasional.
Pemerintah resmi menyampaikan peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Lewat aturan tersebut, pemerintah bakal melegalkan sumur minyak masyarakat melalui sejumlah kerja sama dengan BUMD setempat, koperasi, hingga UMKM.
Langkah tersebut sebagai upaya pembinaan, memutus rantai aktivitas ilegal sumur rakyat hingga memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menargetkan penambahan produksi minyak hingga 15 ribu barel per hari untuk mempercepat target lifting nasional.
Baca: RDP Komisi XII, Pertamina Dukung Pemerintah Akselerasi Target Lifting Migas 2025 |