Kementerian ESDM Resmi Atur Aktivitas Sumur Tradisional

2 July 2025 13:33

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur aktivitas sumur masyarakat yang selama ini dikelola mandiri secara tradisional. Hal itu dilakukan selain untuk memastikan keselamatan para pekerja dan dampak lingkungan juga sekaligus untuk mengejar target penambahan lifting nasional.

Pemerintah resmi menyampaikan peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Lewat aturan tersebut, pemerintah bakal melegalkan sumur minyak masyarakat melalui sejumlah kerja sama dengan BUMD setempat, koperasi, hingga UMKM. 

Langkah tersebut sebagai upaya pembinaan, memutus rantai aktivitas ilegal sumur rakyat hingga memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menargetkan penambahan produksi minyak hingga 15 ribu barel per hari untuk mempercepat target lifting nasional.
 

Baca: RDP Komisi XII, Pertamina Dukung Pemerintah Akselerasi Target Lifting Migas 2025

"Sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai dengan good engineering practice. Jadi standar kaidah pengolaan untuk ini harus dipenuhi oleh sumur-sumur masyarakat ini. Kemudian kita memberikan pembinaan dan juga melakukan pengawasan untuk jangka waktu empat tahun. Jadi ini ada peringanan sementara di Kementerian ESDM itu juga sudah ada yang melakukan pembinaan," kata Yuliot dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Rabu, 2 Juli 2025.

"Yang pertama itu yang melakukan pembinaan itu adalah Dirjen Migas. Kemudian, nanti dari SKK Migas dalam hal pembinaan kalau dalam jangka empat tahun itu tidak ada perbaikan kita lakukan pendekakan hukum. Penegakan hukum itu adalah pembinaan  melengkapi legalitas dan juga bagaimana sumur masyarakat ini juga bisa tetap berproduksi,"  kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)