Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat Banjir dan Longsor

30 June 2025 18:34

Pasca bencana banjir dan longsor yang menimpa wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan status masa tanggap darurat hingga 14 hari ke depan. Dari data sementara, 19 kecamatan terkena dampak bencana dari hidrometeorologi.

Bencana alam banjir dan longsor yang menimpa sebagian wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu pekan kemarin membuat Pemkab Garut menetapkan status masa tanggap darurat. Masa tanggap darurat ini dimulai terhitung Senin, 30 Juni 2025 hingga 14 hari ke depan. Hal ini dilakukan Pemkab Garut untuk menanggulangi bencana alam. 

Selain menyiapkan anggaran untuk warga terdampak, Pemkab Garut terus melakukan pendataan terhadap sejumlah warga maupun infrastruktur lainnya, akibat bencana banjir, tanah bergerak, hingga longsor. 
 

Baca juga: Dua Petani di Tasikmalaya Tertimbun Longsor


Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Anwar Saefulloh mengatakan, dari data sementara akibat bencana alam tersebut, sebanyak 35 lokasi yang tersebar di 19 kecamatan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa bencana alam tersebut, namun ratusan rumah dan infrastruktur mengalami kerusakan. 

"Berdasarkan data yang ada, informasi dari seluruh kecamatan ternyata kita ada hampir 35 lokasi yang terkena bencana, dan melaporkan kurang lebih 19 kecamatan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Anwar Saefulloh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)