4 September 2024 10:39
Jakarta: Aturan terkait masa cuti kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh seorang warga Kabupaten Kendal, Harseto Setiadi Raja.
Harseto mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pilkada. Meminta masa cuti bagi petahana disamakan dengan masa cuti presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan bahwa kebijakan dalam UU Pilkada mengatur petahana harus melakukan cuti penuh selama masa kampanye Pilkada.
Baca: Bawaslu DIY Awasi Ketat Netralitas Perangkat Desa saat Pilkada |