Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Digugat Ke MK

4 September 2024 10:39

Jakarta: Aturan terkait masa cuti kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh seorang warga Kabupaten Kendal, Harseto Setiadi Raja.

Harseto mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Pilkada. Meminta masa cuti bagi petahana disamakan dengan masa cuti presiden yang tertuang dalam UU Pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan bahwa kebijakan dalam UU Pilkada mengatur petahana harus melakukan cuti penuh selama masa kampanye Pilkada. 
 

Baca: Bawaslu DIY Awasi Ketat Netralitas Perangkat Desa saat Pilkada

Saat cuti penuh itu, posisi kepala daerah diganti oleh pejabat sementara. Dia menilai hal itu merugikan masyarakat.

Menurutnya aturan cuti yang berlaku saat ini bagi kepala daerah petahana perlu diselaraskan dengan ketentuan presiden atau wakil presiden yang maju dalam kontestasi Pilpres.

UU Pemilu tepatnya pasal 281 ayat 2 menggariskan bahwa cuti bagi presiden atau wakil presiden petahana tidak penuh. Tapi memperhatikan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)