Wali Kota Semarang dan Suaminya Dicegah ke Luar Negeri

18 July 2024 23:55

Wali Kota Semarang diyakini ditetapkan tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK juga telah mencegahnya ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan surat larangan bepergian ke luar negeri dikeluarkan KPK 12 Juli yang lalu. Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selagtan, Rabu, 17 Juli 2024.

Ada tiga dugaan korupsi di Kota Semarang yang diusut oleh KPK yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
 

baca juga: KPK Lanjutkan Penggeledahan di Semarang

Nama keempat tersangka memang belum diumumkan resmi oleh KPK. Namun Berdasarkan informasi yang dihimpun ada empat tersangka yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ujar Tessa.

Penyidik KPK telah menggeledah rumah dan Kantor Wali Kota Semarang untuk mencari bukti kasus pada Kamis 18 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)