Dishub DKI Gandeng Satpol PP dan Kejaksaan 'Sapu Bersih' Juru Parkir Liar

9 May 2024 21:28

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas juru parkir liar yang kian meresahkan masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI. 

Tak hanya menggandeng Satpol PP, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menertibkan juru parkir liar. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan persoalan juru parkir liar merupakan tindak pidana ringan sehingga jika terjadi pelanggaran akan dilakukan sidang di tempat.
 

Baca: Aprindo Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Sementara itu untuk memberi efek jera kepada juru parkir liar, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Namun terkait hukuman dan kategorisasi juru parkir liar masih terus didiskusikan dengan seluruh stakeholder.

"Kita harapkan adalah dengan penegakan ini akan ada yang namanya efek jera sehingga masyarakat tidak serta-merta melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keresahan di masyarakat," jelas Syafrin.

Masyarakat merasa resah dengan adanya juru parkir liar di minimarket yang memiliki regulasi parkir gratis atau tidak dipungut biaya. Namun sayangnya masih banyak oknum jukir liar yang memanfaatkan hal itu dengan mengatur parkir dan kadang bersikap arogan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)