Meski Divonis Bersalah, Trump Bisa Jadi Presiden

1 June 2024 23:16

Jakarta: Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang juga kandidat presiden pada pemilu AS pada
November mendatang divonis bersalah atas 34 dakwaan dalam kasus uang tutup mulut.

Meski telah divonis bersalah, Trump masih bisa berkompetisi di Pilpres AS. Sebab, konstitusi AS hanya mensyaratkan tiga hal.

Ketiga syarat itu ialah warga negara AS, berusia minimal 35 tahun, dan telah tinggal di Amerika setidaknya selama 14 tahun.
 

Baca: Trump Ngamuk saat Dinyatakan Bersalah Atas Tuduhan Uang Tutup Mulut


Tidak ada ketentuan yang melarang seorang terpidana mencalonkan diri atau menjadi presiden. 

Namun hal itu menimbulkan banyak spekulasi karena belum pernah terjadi sepanjang sejarah AS kandidat presidennya seorang terpidana.

Seperti diketahui, Trump diputus bersalah di pengadilan New York. Trump diputuskan bersalah karena memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran guna membungkam bintang porno, Stormy Daniels, menjelang pemilihan umum 2016.

Setelah dua hari musyawarah, juri yang beranggotakan 12 orang menyatakan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan yang dihadapinya.

Berdasarkan putusan itu, Trump menjadi presiden AS pertama dalam sejarah yang dihukum dalam persidangan pidana.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)