Presiden Jokowi Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU

Indriyani Astuti • 20 March 2024 17:11

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan baru akan memberi komentar setelah perhitungan suara selesai.

"Kan belum selesai, nanti kalau selesai ini, tadi saya mendapatkan, baru saja mendapatkan laporan masih kurang dua (provinsi)," ujar Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 20 Maret 2024. 
 

Baca: KPU: Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Usai Buka Puasa

Presiden lebih jauh mengatakan setelah dua provinsi terakhir selesai dihitung, KPU akan menetapkannya dalam sidang pleno. Baru, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi secara resmi.

"Dua masuk, dihitung, rampung, ya itu, mestinya akan disidangkan di KPU dan diketok oleh KPU," tukas presiden.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi. KPU akan merampungkan rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)