18 December 2024 16:45
Jakarta: Terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pleidoi pada Rabu, 18 Desember 2024. Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Harvey Moeis hadir bersama dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. Maing-masing membacakan pembelaan mereka.
Dalam pembelaannya, Harvey Moeis menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya, keluarga, serta istrinya, Sandra Dewi, yang selalu mendukungnya selama proses hukum berjalan. Dengan nada emosional, Harvey mengaku keberadaan Sandra Dewi selama tujuh tahun terakhir memberikan kekuatan baginya menghadapi tekanan berat sejak awal sidang.
Harvey menegaskan bahwa ia berniat membangun PT Timah Tbk agar lebih maju dengan memanfaatkan potensi besar sumber daya timah di Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengklaim usahanya berhasil menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan hingga mampu mencetak keuntungan mencapai Rp1 triliun per tahun. Namun, ia merasa dijebak dan difitnah oleh pihak-pihak tertentu yang menurutnya iri terhadap langkah-langkah inovatifnya.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya |
Dalam perkara korupsi tata niaga timah, ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun yang berasal dari kerusakan lingkungan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana senilai Rp4,57 triliun.