Harvey Moeis Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

18 December 2024 16:45

Jakarta: Terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pleidoi pada Rabu, 18 Desember 2024. Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Harvey Moeis hadir bersama dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. Maing-masing membacakan pembelaan mereka.  

Dalam pembelaannya, Harvey Moeis menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya, keluarga, serta istrinya, Sandra Dewi, yang selalu mendukungnya selama proses hukum berjalan. Dengan nada emosional, Harvey mengaku keberadaan Sandra Dewi selama tujuh tahun terakhir memberikan kekuatan baginya menghadapi tekanan berat sejak awal sidang.  

Harvey menegaskan bahwa ia berniat membangun PT Timah Tbk agar lebih maju dengan memanfaatkan potensi besar sumber daya timah di Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengklaim usahanya berhasil menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan hingga mampu mencetak keuntungan mencapai Rp1 triliun per tahun. Namun, ia merasa dijebak dan difitnah oleh pihak-pihak tertentu yang menurutnya iri terhadap langkah-langkah inovatifnya.  
 

Baca Juga: Bacakan Pleidoi Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya

Di sisi lain, Direktur Utama PT RBT Suparta dalam pleidoinya menyatakan keberatan atas tuntutan pengembalian uang negara sebesar Rp4,5 triliun. Menurutnya, dana tersebut sudah diserahkan kembali kepada negara dan dinikmati oleh PT Timah Tbk. Suparta juga meminta keringanan hukuman kepada hakim, mengingat dampak sosial yang dialami keluarganya akibat kasus ini.  

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi ini. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya, Suparta, tanpa menandatangani dokumen apapun yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.  

Setelah pleidoi ini, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis besok, 19 Desember, diikuti dengan duplik oleh pihak terdakwa pada Jumat, 20 Desember 2024. Putusan akhir terhadap Harvey Moeis akan dibacakan sebelum Natal, dengan tuntutan sebelumnya adalah hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.  

Dalam perkara korupsi tata niaga timah, ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun yang berasal dari kerusakan lingkungan.  

Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana senilai Rp4,57 triliun.  

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Atas tindakan tersebut, Harvey dan Suparta diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

Di sisi lain, Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana dari kasus korupsi ini. Namun, karena terlibat dan mengetahui serta menyetujui seluruh tindakan korupsi tersebut, Reza didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com