Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 15:52
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta membacakan nota pembelaan atas tuntutan 14 tahun penjara dari jaksa. Dia merasa perkara ini titik sial baginya.
“Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara,” kata Suparta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Dia kecewa dengan sikap penegak hukum dan negara dalam perkara ini. Kerja sama dengan PT Timah Tbk awalnya diniatkan untuk membantu negara mendapatkan keuntungan.
Menurut dia, tidak perlu kerja sama dengan Timah jika mau untung. Sebab, bisnisnya sudah besar, dan tidak memiliki target untuk mendapatkan kekayaan berlebih.
“Bisnis saya sudah tenteram dan tidak ada ambisi apa pun lagi. Buat saya sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau tidak di timah dunia, secara hitungan logis tidak berpengaruh langsung untuk hidup saya,” ucap Suparta.
Dia menyebut kerja sama dengan PT Timah sejatinya tidak memberikan keuntungan besar dibandingkan antarpihak swasta. Namun, kesepakatan diambil atas dasar mencintai negara.
“Kerja sama dengan BUMN tidak menguntungkan. Karena saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta,” ucap Suparta.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga Timah: Bos CV Venus Inti Perkasa Menangis saat Baca Pledoi |