Korupsi Tata Niaga Timah: Bos CV Venus Inti Perkasa Menangis saat Baca Pledoi

17 December 2024 11:14

Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Tata Niaga PT Timah pada Senin, 16 Desember 2024. Salah satu terdakwa yakni Bos CV Venus Inti Perkasa menangis saat membacakan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim.
 
“Diulang kembali saya tidak akan menyetujui CV. Venus Inti Perkasa untuk melakukan kerja sama dengan PT Timah,” kata Tamron dalam sidang kemarin.
 
Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024, malam, Bos CV Venus Inti Perkasa Tamron mengaku menyesal telah bekerja sama dengan PT Timah yang justru menjeratnya karena hukum.
 

Baca: Jelang Pleidoi Harvey Moeis, Ahli Soroti Cara Penghitungan Kerugian Negara

Ia juga meminta maaf kepada 2.000 karyawannya yang harus di PHK akibat perusahaannya ditutup akibat kasus ini. Dalam pledoinya Tamron berharap majelis hakim menerima pembelaannya dan berharap nantinya bisa divonis bebas.
 
Tamron yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dituntut 14 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya yakni Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Kwan Yung masing-masing dituntut 8 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)