Pemerintah Berikan Insentif untuk Pekerja dan Terdampak PHK

16 December 2024 16:54

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan sejumlah insentif dan dukungan untuk pekerja di sektor padat karya serta mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.  

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari  2025 sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski demikian, beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan serta diskon PPN. Menaker juga umumkan adanya intensif kepada sejumlah sektor pekerja.
 

Baca Juga: Breaking News: Daftar Bahan Pokok yang Bebas PPN 12%

Seperti pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Program ini ditujukan untuk mendukung sekitar 3,76 juta pekerja di sektor tersebut.  

Selain itu, pemerintah memberikan diskon sebesar 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya. Menteri Yassierli menegaskan, pengurangan ini tidak akan mengurangi manfaat yang diterima pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami ingin pastikan, bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," ujar Yassierli dikutip dari Headline News Metro TV pada Senin, 16 Desember 2024.  

Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah menyediakan berbagai bentuk dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini termasuk manfaat tunai sebesar 60?ri upah selama 6 bulan, pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta untuk meningkatkan keterampilan, dan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui program Prakerja.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


ppn