Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak telah diberikan fasilitas bebas PPN. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Ekonomi, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Dalam infografis yang ditampilkan, komoditas yaitu beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung, ikan tongkol, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah besar, dan gula pasir disebut mendapatkan fasilitas bebas PPN oleh pemerintah.
Sementara, komoditas tepung terigu dan minyak goreng disebut terutang PPN, yaitu mendapatkan peluasan fasilitas bebas PPN senilai 1?ri pemerintah sehingga tidak naik 12%.
“Minyakita dulunya minyak curah itu diberikan 1% (oleh pemerintah) jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula industri jadi masih-masing tetap di 11%. 1% nya ditanggung pemerintah. Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yaitu 36,3% juga tetap 11%,” kata Airlangga dalam
Breaking News, Metro TV, Senin, 16 Desember 2024.
Selain stimulus bebas PPN 12% pada komoditas tertentu, pemerintah juga menyiapkan fasilitas stimulus
ekonomi untuk kesejahteraan. Hal ini sesuai dengan amanah Pengaturan PPN pada UU Nomor 7/ 2021 tentang HPP. Pemerintah memberlakukan tarif PPN 12?rlaku umum mulai 1 Januari 2024. Paket stimulus ekonomi dikeluarkan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah menyiapkan PPN DPT 1% pada bahan pokok dan pernting (Bapokting), bantuan beras kepada 16 juta kelompok penerima manfaat (KPM). Setiap KPM menerima 10 kilogram per bulan. Bantuan ini akan dilangsungkan selama dua bulan. Dan diskon listrik 50% selama dua bulan pada daya terpasang 450 VA hingga 2200 VA.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan
PPN 12% ini demi menstimulus perekonomian masyarakat.
“Mungkin beberapa aspek dari kebijakan yang ini sebagian memang menggunakan APBN anggaran pendapatan belanja sebagai instrument untuk bisa menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, untuk menjaga daya beli masyarakat, kesejahteraan, dan juga untuk menstimulus perekonomian kita sehingga ekonomi kita tetap bisa berjalan, meskipun kita memahami banyak sekali dinamika global yang terjadi,” tutur Sri Mulyani.