19 October 2024 08:17
Masyarakat makin suka berutang ke pinjaman online alias pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada kenaikan jumlah pinjaman melalui pinjol dan angkanya mencapai Rp72,03 triliun.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda tidak membantah hal tersebut. Menurutnya, masyarakat banyak meminjam uang ke pinjol karena sulitnya meminjam uang di bank.
"Kalau saya lihat sebenarnya selama mereka meminjam di platform yang legal dan resmi, mereka tampaknya memang butuh pembiayaan. Mereka pasti banyak keperluannya, bisa untuk memenuhi kebutuhan dan sebagainya," kata Nailul dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca juga: Ada Perlambatan Ekonomi, Gen Z Lebih Pilih Pembayaran Paylater |