Jakarta: Pengacara eks Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menuding bahwa kedua ahli yang dihadirkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sontek menyontek dalam keterangan tertulis. Perwakilan dari Kejagung membantah adanya aksi tersebut.
Perdebatan terjadi pada sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 November 2024. Hal ini bermula dengan Ari Yusuf menilai adanya kesamaan keterangan tertulis dari dua ahli yang dihadirkan Kejagung tersebut.
Ari mempertanyakan pihak yang menyusun keterangan tertulis tersebut. Ia menduga bahwa Jaksa turut berperan dalam penyusunan keterangan tertulis bagi para ahli itu.
"Beliau adalah seorang akademisi, seorang guru besar yang kita harus hargai hormati semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, dalam membuat ini pun saling menyontek, saling menjiplak bagaimana?" ujar Ari di sidang praperadilan dikutip dari
Headline News Metro TV, Jumat, 22 November 2024.
Jaksa
Zulkifli berusaha membantah pernyataan Ari, tetapi Hakim tunggal Tumpanuli Marbun segera menghentikannya. Hakim menyampaikan bahwa keterangan tertulis tersebut akan dikembalikan dan menegaskan bahwa pengadilan akan mempertimbangkan pernyataan yang disampaikan langsung oleh ahli selama persidangan.
Diketahui Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan terhadap jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Jaksa tegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Tamara Sanny)