Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 22 November 2024 15:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak akan berakhir seperti buronan Harun Masiku. Penyidik tengah mengupayakan proses hukumnya agar bekas kepala daerah itu bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Apa yang terjadi oleh saudara SN (Sahbirin Noor) ini tidak sama sebagaimana HM (Harun Masiku) yang sampai saat ini juga masih kita cari itu penyampaian beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.
Sahbirin lolos dari status tersangka lewat praperadilan. Kini, dia dua kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi dalam perkara itu.
Menurut Tessa, penyidik masih melakukan sejumlah tindakan penyidikan untuk menjerat Sahbirin lagi. Tentunya, kata dia, strategi yang udah dibuat tidak bisa dipaparkan, saat ini.
“KPK dalam hal ini penyidik masih melalukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan mekanisme aturan, tentunya yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus tersangka, tapi, masih bisa dilakukan pemanggilan dan memilili kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku,” ujar Tessa.
Baca:
KPK Bantah Menunda-nunda Kasus Harun Masiku |