Menyoal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

4 November 2023 20:56

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta untuk memberi sanksi berat terhadap Ketua MK Anwar Usman. Sementara, Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, bila ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi, putusan gugatan tentang syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden bisa dibatalkan. 

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres sepanjang Selasa hingga Jumat kemarin, kembali digelar dengan sejumlah agenda. Di antaranya memeriksa sejumlah pelapor dan hakim konstitusi. 

Dalam sidang Majelis Kehormatan MK, pelapor meminta Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim konstitusi, salah satunya adalah Ketua MK Anwar Usman.
 
Sementara itu, empat hakim konstitusi yang sudah diperiksa Majelis Kehormatan MK membantah dilobi Anwar Usman untuk mengubah syarat batas calon presiden dan calon wakil presiden. Diketahui, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang banyak diadukan.

Sidang Majelis Kehormatan MK yang berlangsung sejak pekan lalu sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Ssman diperiksa Jumat 3 November 2023. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah usai memeriksa tiga hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres. Salah satu masalah ini adalah soal kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara saat yang ditangani masih memiliki hubungan kekeluargaan. Namun dalam kasus ini, hakim tidak mundur.

Jimly Asshiddiqie juga mengatakan, putusan gugatan tentang syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden bisa jadi dibatalkan. Namun, Jimly menyebut, pihaknya harus diyakinkan oleh para pelapor soal pelanggaran kode etik hakim konstitusi agar Putusan Nomor 90 dibatalkan.

Bila Putusan Nomor 90 ini dibatalkan, konsekuensinya bacawapres Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto, otomatis gagal ikut berkontestasi di pemilu mendatang.

Sementara itu, independensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie diragukan oleh pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Sebab anggota Majelis Kehormatan sendiri dipilih oleh para hakim MK.
 
Selain itu, rekam jejak banyak anggota Majelis Kehormatan MK juga tidak sepenuhnya rentan dari konflik kepentingan. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan MK misalnya, dinilai rentan konflik kepentingan. Bukan saja dikarenakan posisinya sebagai anggota DPD, tapi juga karena dia pernah menjadi pendukung salah satu capres, yakni Prabowo Subianto. 

Terkait rekam jejak Jimly ini, Partai Gerindra yang mengusung Prabowo dan Gibran menyatakan tidak mempermasalahkan statusnya sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK yang merangkap jabatan di parlemen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)