Aborsi Aman Bagi Korban Pemerkosaan, Ini Syaratnya

4 August 2024 14:42

Pada 26 Juli 2024, pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya mengatur ketentuan teknis layanan aborsi aman. 

Peraturan tentang aborsi sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, aborsi memang sudah diizinkan di Indonesia dalam Undang-Undang Kesehatan yang lama sejak 2009. Tapi bedanya, kini pemerintah semakin mengerucutkan persyaratan aborsi agar dapat dilakukan dengan aman bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Berdasarkan Catatan Tahunan 2023 Komnas Perempuan, data kekerasan terhadap perempuan pada 2022 dan 2023 tidak berbeda jauh. Pada 2022, terdapat 4.371 pelaporan. Pada 2023, terdapat 4.374 pelaporan. 

Laporan-laporan tersebut meliputi kasus-kasus seperti kekerasan seksual berbasis elektronik, pelecehan seksual, pencabulan, perkosaan, persetubuhan, dan kasus lain yang melibatkan kekerasan seksual.
 

Baca juga: Pemerintah Izinkan Aborsi Bersyarat, Ini Ketentuannya

Indonesia Darurat Kasus Aborsi?

Diperkirakan 2,5 juta kasus aborsi per tahun terjadi di Indonesia. United Nations Population Fund (UNFPA) juga menyebut 60% kehamilan yang tidak diinginkan akan berujung aborsi. 

Kehamilan yang tidak diinginkan banyak terjadi pada korban kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara 45?orsi dilakukan secara tidak aman.

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan dari praktik aborsi ilegal, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan tersebut bisa dijadikan dasar hukum praktik aborsi di Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Aborsi di Indonesia

Kondisi kehamilan membahayakan ibu dan/atau janin. Kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan penyidik.

Aborsi hanya bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan syarat Menteri Kesehatan. Aborsi yang aman hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis kesehatan sesuai kompetisi.

Aborsi juga dapat dilakukan atas persetujuan dari pasien dan suaminya untuk kondisi kehamilan yang mengalami kedaruratan medis. Sedangkan untuk korban kekerasan seksual, syarat persetujuan suami tidak diperlukan.

Syarat lainnya untuk bisa melakukan aborsi ialah mendapat pendampingan dan konseling bagi sang ibu. Sebab dalam praktik aborsi tak hanya masalah kesehatan, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dari sang ibu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)