NEWSTICKER

Pakar: Penanganan Pidana Kasus Mario Dandy Harus Hati-hati

1 March 2023 18:57

?Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP. Mahfud menilai dengan menjerat pasal terkait penganiayaan berat tersebut akan memberikan efek jera, baik untuk Mario maupun bagi masyarakat luas.

Sejalan dengan Mahfud MD, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan setuju jika pelaku dihukum berat. Namun ia menyebut jika memaksakan pasal tetapi tidak sesuai dengan fakta-faktanya yang didapatkan dari bukti permulaan, sangatlah berbahaya. 

"Soal tindak pidana itu pasalnya banyak, ada undang-undang perlindungan anak, ada KUHP harus hati-hati karena ini wewenang indepanden dari penyidik. Jadi siapa pun juga mau menteri, penegak hukum biar penyidik yang menentukan karena yang bertanggung jawab penyidik," ujar Asep Iwan Iriawan.

Sedangkan, menurut pengacara Mario Dandy, Dolfie Rampas, masyarakat harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada penyidik. Dolfie mengatakan kliennya mengaku bersalah dan akan bertanggung jawab secara hukum.