Pemkab Deliserdang: Penjualan Jalan Desa ke PT Latexindo Toba Perkasa Sesuai Peraturan

12 June 2023 22:09

Aset jalan di Desa Muliorejom, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dijual ke perusahaan swasta senilai Rp1,6 miliar. Penjualan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
  
Menanggapi jual beli aset berupa fasilitas umum jalan desa, Ombudsman perwakilan Sumatera Utara turun ke lokasi untuk mencari data dan informasi kepada warga. Ombudsman bersama warga melakukan pengukuran lebar jalan yang lebih kurang ada empat meter dengan panjang lebih kurang 300 meter.

Menurut Ombudsman, jika penjualan ini tidak sesuai dengan aturan, pihaknya akan memanggil Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan PT Latexindo Toba Perkasa yang melakukan jual beli fasilitas umum tersebut.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Muslih Siregar mengatakan, proses jual beli antara PT Latekindo dengan Pemkab Deliserdang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Secara aturan sudah ktia laksanakan sesuai peraturan yang berlaku, kita berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Secara normatif, semua ketentuan dan semua tahapan sudah kita lewati," ujar Muslih dalam Top News, Metro TV, Senin 12 Juni 2023.
 
Sebelumnya warga protes dengan adanya penutupan jalan yang dilakukan oleh PT Latexindo Toba Perkasa yang mengklaim jalan tersebut sudah mereka beli dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Padahal jalan persatuan satu ini sudah digunakan warga sejak puluhan tahun sebagai salah satu akses menuju keluar dari Desa Muliorejo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)