10 April 2023 08:53
Presiden Joko Widodo resmi menandatangai Keppres Nomor 7/2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH) 1444 H yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Peraturan ini mengatur besaran biaya haji dan perjalanan ibadah haji per jemaah dari masing-masing embarkasi.
Besaran biaya perjalanan ibadah haji tahun ini berada di rentang Rp84,6-Rp93,07 juta, tergantung asal embarkasi calon jemaah.
BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadahn haji dan umroh.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah di rentang Rp44,3-Rp52,8 juta, tergantung dari asal embarkasi.
Besaran BPIH yang harus dibayar calon jemaah naik pada tahun ini senilai Rp51,3 juta. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran BPIH yang harus dibayarkan calon jemaah embarkasi Jakarta sebesar Rp39,8 juta.