7 April 2023 11:29
Sidang Vonis AG dalam perkara penganiayaan David Ozora akan di gelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Ia akan mendengarkan vonis usai dituntut jaksa empat tahun penjara.
AG akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan sebagai buntut penganiayaan yang dilakukan bersama kekasihnya Mario Dandy dan Shane Lukas. Sidang vonis itu direncanakan digelar secara terbuka dengan jumlah pengunjung yang dibatasi.
"Sidang putusan memang harus dilaksanakan secara terbuka," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Namun, pihak PN Jaksel mengatakan, AG boleh untuk tidak menghadiri sidang vonis tersebut, Hal itu dikarenakan AG masih berada di bawah umur dan tidak diwajibkan untuk hadir.
Sebelumnya, AG telah mendapat tuntutan empat tahun dari jaksa. Tuntutan itu jauh lebih ringan dari hukuman normal, yakni 12 tahun. Tuntutan ringan itu diberikan lantaran Ia masih berusia di bawah umur. Sehingga, diharapkan Ia bisa merubah sikapnya di masa mendatang.