11 April 2023 19:12
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menindaklanjuti 186 dari 200 surat yang dikirim PPATK. Hasilnya, sebanyak 193 pegawai Kementerian Keuangan pun telah dijatuhi sanksi.
"200 surat yang kami terima, 186 telah kami follow up dan 193 pegawai telah diberikan hukuman kedisiplinan," ucap Sri Mulyani, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani mengatakan para pegawai yang diberikan sanksi merupakan mereka yang bekerja sejak 2009-2022. Bahkan, dari seluruh pegawai yang dijatuhi sanksi, sembilan di antaranya akan diproses secara hukum.
"Sembilan orang ditindaklanjuti aparat penegak hukum," lanjut Sri Mulyani.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menkopolhukam, Mahfud MD, serta Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023). RDP itu digelar sebagai tindak lanjut dari transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.