Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah mengaku setuju dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan kenaikan upah minimum maksimal 10%.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirasa sudah tepat, sebab Permenaker tidak menyebut besaran angka. Jadi, kenaikan upah bisa disesuaikan di masing-masing daerah dan juga masing-masing perusahaan.
Selain itu, Ekonom Piter mengatakan, lembaga ketiga yang membawahi pengupahan harus dihidupkan, agar bisa menengahi kedua belah pihak antara buruh dengan pengusaha yang sulit mencapai kata sepakat.
(M. Khadafi)