3 December 2022 19:48
Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah mengaku setuju dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan kenaikan upah minimum maksimal 10%.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirasa sudah tepat, sebab Permenaker tidak menyebut besaran angka. Jadi, kenaikan upah bisa disesuaikan di masing-masing daerah dan juga masing-masing perusahaan.
Selain itu, Ekonom Piter mengatakan, lembaga ketiga yang membawahi pengupahan harus dihidupkan, agar bisa menengahi kedua belah pihak antara buruh dengan pengusaha yang sulit mencapai kata sepakat.