NEWSTICKER

Panja RUU Desa Sepakat Masa Jabatan Kades 9 Tahun

N/A • 5 July 2023 11:11

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Perubahan masa jabatan kepala desa tertuang dalam Pasal 39 soal masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pasal ini sekaligus merevisi masa jabatan kepala desa yang sebelumnya berdurasi enam tahun untuk tiga periode.

Peralihan RUU lainnya yang disepakati Panja yakni kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat sebanyak dua periode sebelum perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang tersebut.

Sedangkan, untuk kepala desa dan anggota badan permusyarawatan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga harus menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa soal perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI awal 2023.

Pasal 39 dalam UU Desa saat ini mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
 
Atas hal ini, Kementerian Dalam Negeri masih akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)

Tag