7 July 2023 18:30
Meski sedang menghadapi masalah hukum dan disangkakan dengan pasal berlapis, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang tetap terlihat santai. Bahkan, ia sempat menyapa pengunjuk rasa yang menuntut dirinya ditahan.
Kasus yang menjerat Panji Gumilang memasuki babak baru. Penyidikan mempersangkakan Panji dengan pasal tambahan yakni Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Pasal tambahan ini diterapkan lantaran dalam gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 juli 2023, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
Selain pasal tambahan, polisi juga telah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari mantan pengurus Al-Zaytun. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri dan di Polres Indramayu yang dibantu penyidik Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri dengan pasal penistaan agama dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Namun hingga saat ini, status Panji Gumilang masih menjadi saksi dan tidak dilakukan penahanan.