Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) bersama 49 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengaku telah menyampaikan bukti surat serta nama para saksi yang nantinya akan memberikan keterangan kepada tim penyidik KPPU.
Hal itu dilakukan agar laporan yang dilayangkan dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh majelis komisi yang ditunjuk.
Menurut kuasa hukum pelapor, dugaan praktik monopoli sudah terjadi sejak 2019-2023 saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kembali keran penempatan PMI ke Arab Saudi.