Panji Gumilang Pakai Baju Oranye di Rutan Bareskrim

3 August 2023 08:01

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa malam 2 Agustus 2023. Tersangka kass penodaan agama tersebut terlihat menggunakan baju tahanan saat digiring ke Rutan Bareskrim. 

Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus mendatang. Dalam keterangannya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebut kondisi Panji Gumilang baik-baik saja. Namun, ada beberapa keluhan kesehatan. 

Panji Gumilang masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 3 Agustus 2023. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu dijerat tiga pasal. 

Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)