Febri: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Putri Candrawathi di Pembunuhan Brigadir J
N/A • 22 January 2023 15:54
SHARE NOW
Putri Candrawathi (PC) dituntut 8 tahun penjara atas perkara pembunuhan Brigadir J. Pengacara PC, Febri Diansyah menyebut bahwa tidak adanya keterlibatan PC dalam pembunuhan Brigadir J, sesuai dengan fakta persidangan.
"Apakah ada bukti yang menjelaskan situasi di atas? tidak ada, apakah ada bukti di atas bertemu Ferdy Sambo? tidak ada, apakah ada bukti di atas bertemu Richard Eliezer? Tidak ada, karena Richard pada saat itu berbeda naiknya," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan kepada seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan kepada Ferdy Sambo seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun, dan masing-masing Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kurangan 8 tahun penjara.
Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jp Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.