4 July 2023 15:15
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan eksepsi terhadap terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Para terdakwa adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Ada dua eksepsi yang diajukan oleh Anang Achmad Latif pada sidang kali ini. Dalam eksepsinya Anang menyebut dirinya sengaja tidak menghentikan kontrak dari proyek BTS 4G. Menurutnya, langkah itu diambil karena memiliki mandat dari pemerintah pusat untuk meneruskan proyek tersebut.
Mengenai kerugian negara yang mencapai Rp8 Triliun, Anang menyatakan bahwa uang sebesar Rp8 triliun tersebut tidak hilang, karena saat ini proyek BTS 4G masih terus berjalan. Namun, memang sempat terkendala oleh pandemi di 2021 dan juga terkendala adanya masalah keamanan di Papua.
Selanjutnya, Pihak Kuasa Hukum Anang Latif juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa yang diajukan dinilai tidak cermat dan juga tidak berdasar. Terutama dalam pemaparan soal jumlah total kerugian negara.
Sementara itu, Johnny G Plate menyangkal seluruh dakwaan dari jaksa. Dalam pembacaan nota keberatannya, Johnny membantah bahwa penambahan jumlah side BTS dari 5.000 menjadi 7.000 adalah inisiatifnya.
Kemudian Johnny menyebut telah menunjuk Anang Ahmad Latief selaku direktur utama dari Bakti Kominfo sebagai kuasa penggunaan anggaran, sehingga tidak ada tanggung jawab formil ataupun materiil yang dibebankan kepadanya. Jadi jika ada permasalahan hukum dibebankan kepada Anang Achmad Latif.
Sebelumnya Johnny G Plate dan kawan-kawan didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun dari kasus korupsi BTS. Kerugian negara muncul karena penggelembungan harga serta pengaturan tender.
Dari kasus korupsi itu, jaksa mendakwa para terdakwa memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya, Plate didakwa ikut diperkaya sebanyak Rp 7 miliar. Sementara Anang, didakwa ikut diperkaya Rp5 miliar dan Yohan Rp453 juta.