4 July 2023 10:44
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G hari ini, 4 Juli 2023. Pembelaan itu bakal dilakukan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Pembacaan eksepsi itu bakal terbuka untuk umum.
Selain Johnny G Plate, terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto juga mengajukan nota keberatan untuk membantah gugatan yang disampaikan jaksa.
Sebelumnya, Johnny G Plate membantah terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia bakal membuktikan pengakuannya.
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny telah mempelajari seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Kuasa hukumnya akan mengambil opsi eksepsi.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.