12 August 2022 16:32
                        Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengaku membunuh korban karena telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun pengakuan tersebut dibantah keras oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang mengatakan jika tindakan Brigadir J yang dimaksud adalah melecehkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maka pengakuan tersebut dinilai janggal.
Jika Putri dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J maka tidak akan mungkin Ferdy Sambo membiarkan dikawal oleh orang yang telah melecehkan istrinya untuk kembali ke Jakarta. Kamarudin mempertanyakan jika Brigadir J melecehkan Putri di Magelang mengapa Ferdy Sambo tidak membuat laporan polisi di Magelang tetapi dilaporkan di Jakarta Selatan.
Sebelumnya Tindak Pidana Umum Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo mengakui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dan menyebut rencana pembunuhan tersebut bermula dari tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf.