Komnas HAM berharap akses terhadap penanganan pelanggaran kode etik oleh oknum Polri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Fokusnya tetap tentang rekayasa yang patut diduga tindak pelanggaran HAM.
"Bagi kami sedehana saja. Kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice ya minta juga dikembangkan. Siapa pun pelakunya, obstruction of justice itu dalam konteks HAM," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Sejauh ini sudah ada 16 perwira Polri yang 'ditempatkan khusus' di Mako Brimob Polri dan Provost Polri atas dugaan tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah bagian dari 31 polisi yang oleh Irsus Polri nyatakan melakukan pelanggaraan kode etik berupa tindakan disinformasi, penghilangan barang bukti dan intervensi dalam olah TKP.
Irsus Polri memastikan bahwa bila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur pidana, para oknum polisi tersebut disidik oleh Bareskrim Polri. Bila yang terjadi adalah pelanggaran kode etik akibat mengikuti skenario rekayasa Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, maka akan digelar sidang kode etik.
(M. Khadafi)